Detail Cargo Insurance
MARINE CARGO INSURANCE
Secara singkat syarat-syarat penutupan asuransi pengangkutan barang-barang melalui laut dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Luas resiko yg dijamin dalam polis tertanggung kepada macam barang yg di asuransikan dan syarat-syarat penutupan yg di inginkan oleh tertanggung, semakin luas resiko-resiko yg dijamin, semakin besar premi yg akan di bayar oleh tertanggung.
Jaminan asuransi mulai berlaku sejak barang meninggalkan dari tempat yg disebutkan dlm polis, utk memulai perjalanan dan sampai ditempat tujuan yg disebutkan dalam polis atau setelah dibongkar dari kapal di pelabuhan tujuan sesuai syarat polis.
KONDISI YG DIMINTA TERDIRI :
1. INSTITUTE CARGO CLAUSE " c "
- Kerugihan/ kerusakan yg timbul sebagai akibat dari kebakaran dan peledakan.
- Kapal terkandas, tenggelam, terbalik
- Dalam pengangkutan darat bila mana alat pengangkutnya keluar dari rel dan terbalik.
- Tabrakan kapal
- Pembongkaran di pelabuhan darurat, yg menyangkut hukum.
- Biaya general Average
- Kapal kandas dan barang di buang ke laut ( agar kapal selamat bisa timbul dan berjalan kembali )
- Tanggung gugat akibat dari tabrakan kapal.
2. INSTITUTE CARGO CLAUSE " B "
Adapun yg dijamin seperti berikut :
- Kerugihan/ kerusakan yg timbul sebagai akibat dari kebakaran dan peledakan.
- Kapal terkandas, tenggelam, terbalik
- Dalam pengangkutan darat bila mana alat pengangkutnya keluar dari rel dan terbalik.
- Tabrakan kapal
- Pembongkaran di pelabuhan darurat.
-Gempa Bumi, letusan gunung berapi, disambar petir.
- Biaya general Average
- Kapal kandas dan barang di buang ke laut ( agar kapal selamat bisa timbul dan berjalan kembali ) , air laut, air danau, atau air sungai yg memesuki palka, peti kemas, lifvan atau tempat.
- Penimbunan.
-Hilang secara keseluruhan.
-Biaya penyelamatan General average
- Tanggung gugat akibat dari tabrakan kapal.
Tampilkan Lebih Banyak